Adapun hukum adat itu ada dua belas perkara yaitu: 
1. Basasok bajarami
2. Bapandan bapakuburan
3. Basuri batuladan
4. Jiko jauah buliah ditunjuakkan
5. Kalau hampia buliah dikakokkan
6. Batampek bakadudukan
7. Babarih babalabek
8. Ado bailia bamudiak
9. Baulu bamuaro
10. Ba-alua bapatuik
11. Batando babaiti
12. Basaksi bakatarangan
Ketetapan Hukum Penghulu
Adapun Ketetapan hukum penghulu adat itu ada sepuluh perkara yaitu:
1. Nan mancancang nan mamampeh
2. Nan mambunuah jua nan mambari baleh
3. Nan salah makan juo nan maludahkan
4. Nan sasek juo nan disuruikkan
5. Nan salah tarik jua nan mangambalikan
6. Nan gawal juo nan akan mengubah
7. Nan ma-ambiak juo nan akan mamulangkan
8. Nan barutang juo nan akan mambaia
9. Nan salah juo nan akan batimbang
10. Malatakkan sasuatu pado tampeknyo
Itulah ketetapan hukum penghulu pada adat yang kawi dalam tiap-tiap negeri.
Luhak dan laras: Seperti hadis Melayu
Sibakacang sibakapeh,
urang Silungkang mambao aia
Nan mancancang nan mamampeh,
nan barutang nan mambaia
Itulah kesudahan hukum yang ditetapkan oleh Ninik Katumanggungan  dengan Ninik Perpatih Nan Sabatang tatkala di balai-balai yang saruang  di Pariangan Padang Panjang.
Maka berkata ninik Sri Maharaja yang bermaga-maga, membanding hukum  itu. Yang diberi dapat saja, yang disalang akan dipulangkan, yang  mencencang akan memampas hukumnya yang membunuh akan memberi balas  (bangun) saja hukumnya.
Akan habislah anak cucu kita dikemudian hari jadinya. Jikalau orang  meminta sirih pinang itu, akan dapat sajakah hukumnya kampia dan carano
yang diberikan orang kepada yang meminta sirih pinang itu?
Dan  kalau orang meminta kapur diberikan orang kapuran tempat kapur itu,
akan dapat sajakah kapuran itu hukumannya?
dan kalau dicancangnya keju darimba, akan berhutang pulalah anak cucu  kita hukumnya itu, dan kalau dibunuhnya binatang liar dalam hutan, akan  memampas pulakah hukumnya anak cucu kita yang membunuh itu?
dan lain-lain.
Maka menjawab ninik Perpatih nan Sabatang orang cerdik cendikia  dianugerahi Allah akal dan budi yang sempurna “Berkata beliau”  sebenarnya hukum itu,- kata beliau. Tetapi haluran cencang yang patut  diberi pampas juga yang akan memampas hukumnya, haluran yang patut  diberi jua yang akan dapat oleh si peminta itu, haluran suarang yang  patut di agih juga yang dapat diberi, haluran hutang yang patut dibayar  juga yang akan membayar hukumnya, haluran yang patut di pulangkan juga  yang akan memulangkan hukumnya itu, yaitu tiap-tiap suatu itu pada  tempatnya jua diletakkan hukumnya itu. Itulah kesudahannya kata beliau.
Yang akan menyatakan kesalahan yang takluk kepada undang-undang
Undang-undang yang delapan dan undang-undang yang DUA BELAS
Adapun yang akan pensabitkan atau menyatakan kesalahan yang takluk  kepada undang-undang yang delapan dan undang-undang yang dua belas itu  ialah : dikuatkan dengan tanda beti (bukti) juga jikalau tiada tanda  beti (bukti)nya, maka gaiblah segala dakwa itu maka dakwa gaib itu batal  hukumnya menurut adat.
Sandi Adat Minangkabau
Adapun adat Minangkabau itu bersandi kepada cupak nan duo kata yang empat yaitu :
1. Kepada Cupak yang Asli
2. Kepada Cupak buatan
3. Kepada kata pusako
4. Kepada kata mufakat
5. Kepada kata dahulu yang bertepati
6. Kepada kata kemudian kata bercari
Jikalau hukum adat itu tiada bersandi kepada salah satu cupak yang  dua kata yang empat itu maka tiadalah itu termasuk kepada bilangan adat  yang terpakai nagari-nagari di alam Minang kabau ini, artinya diluar  dari pada adat nan Kawi syarak yang dilazimkan orang di Minang-kabau  ini.
Pada menyatakan takluk pada kesalahan dalam adat.
Adapun tempat takluk kesalahan dalam adat itu adalah :
1. Salah di Adat namanya
2. Salah di Undang-undang namanya
3. Salah dicupak namanya
4. Salah di Agama hukum syarak namanya
KETERANGAN
Adapun kesalahan-kesalahan yang takluk kepada salah di Adat itu adalah seperti di bawah ini:
1 Salah tarik namanya = sengaja menarik yang tidak patut ditarik atau menarik yang bukan haknya
2 Salah menarik = sesat mengambil atau sesat menjalankannya
3 Salah jual = sengaja menjual yang tidak patut dijual atau menjual yang bukan haknya
4 Salah menjual = sesat menjual
5 Salah beli = sengaja membeli yang tidak patut dibeli
6 Salah membeli = sesat membeli
7 Salah pakai = sengaja memakai yang tidak patut dipakai, atau memakai yang tidak haknya, atau terlalu amat memakainya
8 Salah memakai = sesat memakainya
9 Salah kata = sengaja mengeluarkan kata yang tidak patut dikatakannya
10 Salah mengatakan = sesat mengatakan = sesat menerangkan, sesat menyebutkan kata, atau mengeluarkannya
11 Salah datang = sengaja mendatangi yang tidak patut didatangi
12 Salah mendatangi = sesat mendatangi
13 Salah tampuh = sengaja menempuh yang tidak patut ditempuh
14 Salah menempuh = sesat jalan = salah lalu
15 Salah tampah = salah menawar = salah menghargai
16 Salah tampo = terburu-buru nafsu menuduh = terdorong lalu menuduh = salah sangka
17 Salah pegang = sengaja memegang yang tidak patut dipegang
18 Salah memegangkan = sesat memegangkan
19 Salah hadap = sengaja menghadap kepada yang tidak patut dihadapi, atau salah maksud, salah niat, salah tujuan
20 Salah hadap (melihat) = sesat melihat = salah tujuan melihat
21 Salah turut = sengaja menurut yang tidak patut diturut
22 Salah menurut = sesat menurut (sesat menurutkan)
23 Salah bawa =  sengaja membawa yang tidak patut dibawa
24 Salah membawa = sesat membawa
25 Salah membawakan = sesat membawakan = sesat melakukan pembawaan atau kasar kelakuan
26 Salah lalu = sengaja melalui yang tidak patut dilalui (terlampau amat ; lalu lalang saja)
27 Salah melalui = sesat melalui atau sesat jalan
28 Salah pandang = sengaja memandang dengan pandangan yang buruk atau pemandangan yang jahat
29 Salah memandang = sesat memandang = sesat melihat
30 Salah pemandangan = ragu-ragu dalam pemandangan
31 Salah dengar = sengaja mendengar yang tidak patut didengar
32 Salah pandangaran = ragu-ragu dari bunyi yang didengar
33.  Dan lain-lain sebagainya, yang melanggar ia akan adat dan  istiadat yang tidak baik yang terpakai dalam nagari, boleh dihukum  menurut besar kecil salahnya itu. Dalam pada itu tentangan kesalahan  yang dua macam di atas, yang nomor satu lebih berat hukumannya dari yang  menduainya dan ada pula yang tidak boleh dihukum. Umpamanya salah  pandangan dan lain-lain seumpama itu.
Yang Takluk dengan Salah di Undang
Ialah seperti di bawah ini :
1 Umbuik umbi
2 Tipu tepok
3 Upeh racun
4 Samun saka
5 Sia baka
6 Maling curi
7 Ampang galang
8 Helo unjun, lecut pukul, dan hantam tarajang
9 Kincang kicuh
10 Amun maki
11 Dago dagi
12 Tikam bunuh
Segala yang tersebut di atas itu,  lihat keterangannya dalam undang-undang yang delapan dan undang-undang yang dua belas.
Salah Pada Cupak
1 Utang tidak mau dibayar = engkar dari pada membayar utangnya.
2 Salah tidak mau menimbang = tidak mau menurut hukum membayar  kesalahan yang telah dijatuhkan penghulu atau raja (hakim) yang sudah  tetap.
3 Berebut tidak mau mengetengahkan sementara mencari kata selesai  (tidak mau di ketengahi orang = mau menggenggam sendiri barang yang ada  dalam perebutan.
4 Berat tidak mau sama menjunjung pada jalan yang patutnya = mau  berlepas diri, atau mau lebih ringan dari yang lain pada barang suatu  yang patut sama-sama menanggungnya.
5 Ringan tidak mau sama menjinjing pada jalan yang patutnya = mau  lepas sama sekali dari pada beban yang patut sama di bawa, atau patut  sama ditanggung. Padahal tidak seberapa.
6 Seorang tidak mau beragih (memberi) = mau membulati sendiri  barang-barang yang sama-sama dipunyai, sebab sama-sama mengusahakannya,  atau mendapatnya.
7 Sekutu tidak mau berbelah = tidak mau membagi barang sedikit.
8 Sesat tidak mau surut = sudah nyata salah tidak mau mengakui kesalahannya (tidak mau membetulkan).
9 Terlangkah tidak mau kembali = sudah terlanjur tidak mau surut kepada yang benar.
10 Adat tidak mau mengisi = tidak mau menurut mufakat atau adat-adat yang telah dibiasakan orang dalam sebuah nagari.
11 Lembaga tidak mau menuang = tidak mau menurut mufakat atau adat-adat yang telah dibiasakan orang dalam sebuah nagari.
12 Benar tidak mau dilihat = benar katanya saja, tetapi tidak mau ia dilihat kebenarannya itu.
13 Lurus tidak mau ditengok (dipandang) = membenarkan kete-rangannya  saja, tetapi tidak mau ia dilihat kebenarannya dari keterangannya itu.
14 Dan lain-lain sebagainya, yang menyalahi ia pada adat-adat yang  dipakai orang dalam tiap-tiap nagari, yang wajib dan yang patut  diturutnya.
Adapun Salah yang Takluk kepada Salah di Agama Hukum Syarak
Ialah seperti di bawah ini :
1. Menghentikan yang disuruh menurut hukum agama.
2. Mengerjakan yang terlarang menurut hukum agama. Misalnya seperti  menelangkai dalam idah, nikah tidak berwali, menghalalkan yang haram,  mensunatkan yang perlu, khisik, khianat, mengupat dan takabur, lobo,  tamak dan menyesatkan orang dari yang benar kepada yang salah dengan  jalan pengajian, karena hendak mengambil keuntungan bagi dunianya; dan  lain-lain sebagainya yang menggunakan pengajiannya tentangan agama itu  mencahari kehormatan atau mencahari keuntungan dirinya buat dunia; bukan  semata-mata menurut titah ; Allah dan Rasul. Maka sekalian orang yang  bersalah itu adalah hukumnya menurut aturan agama syarak dan boleh juga  mereka itu di hukum menurut jalan adat, atau menurut jalan peraturan  undang-undang pemerintah, kalau perbuatannya itu boleh merusakkan kepada  adat-adat yang baik-baik yang terpakai dalam nagari, atau sebab  perbuatannya itu boleh merusakkan kesentosaan atau keamanan nagari.
Pada Menyatakan Melalukan Adat
Apabila kita akan melakukan hukum adat pertiapan kampung di pertiapan  suku dalam sebuah nagari, maka hendaklah lebih dahulu kita ketahui ke  mana takluk kesalahan atau perkara orang yang akan kita hukumkan itu,  karena kalau kita salah menjalankannya (tidak terletak suatu pada  tempatnya) tak dapat tidak tentulah hukum yang kita jatuhkan itu akan  menjadi sia-sia saja kemudiannya : jangan-jangan sebab tidak terletak  suatu pada tempatnya itu perkara yang kecil bisa menjadi besar, perkara  yang akan habis bisa tidak bisa habis, dan bertambah-tambah dalam  kesomat orang karena itu. Maka untuk menghukum orang dengan tepat dan  benar, hakim harus mengetahui keempat jenis kesalahan;
1. salah di adat.
2. salah di undang.
3. salah di cupak.
4. salah di syarak (agama).
Undang-undang yang Tepat
Adapun yang dinamakan undang-undag yang empat itu adalah :
1. Undang-undang nagari namanya.
2. Undang-undang orang dalam nagari.
3. Undang-undang dalam nagari.
4. Undang-undang yang dua puluh.
Undang-undang Nagari
Adapun yang dinamakan undang-undang nagari itu, adalah seperti Hadits Melayu :
Anggari berkerat kuku. Dikerat dengan pisau siraut. Akan peraut sibetung  tua. Tuanya elok kelantai Negeri yang berempat suku atau lebih, suku  yang berbuah perut, kampung yang bertuo, rumah yang bertunganai. Apakah  cupak dinan tuo elok dipakai, arti tuo disana orang cerdik pandai dan  arti mudo disana, ialah orang yang bingung (bodoh).
Undang-undang Orang dalam Nagari
Adapun yang dinamakan undang-undang dalam nagari itu ialah ; Salah  tarik mengembalikan, salah makan meluahkan (meludahkan), salah cotok  melantingkan, sesat surut terlangkah kembali, kufur taubat, salah kepada  manusia minta maaf, yang cabuh dibuang, yang adil dipakai, yang  berbetulan berbayaran yang bersalahan berpatutan, yang selisih dihukum,  yang gaib berkalam Allah (bersumpah) yang berebut ketengah, suarang  baragih, sekutu dibelah, menyelang memulangkan, hutang di bayar piutang  diterima kalau jauh biasa berhambatan, kalau hampir bertungguan.
Adapun tarik-menarik itu tiga perkara ;
1. tarik ulur
2. tarik cabut
3. tarik sagkutan
Maka tarik menarik itu baru boleh dikerjakan, ialah kemudian dari pada tunggu dan tangga.
Tunggu ; artinya meminta piutang (menagih).
Tangga ; artinya meminta piutang atau menagih.
Tunggu tangga, artinya meminta berulang-ulang datang ketempat si  berutang, ditingkat tangganya (dijelang dimana tempat diamnya). Dalam  pada itu ia dari janji kejanji saja, tidak mau memuliakan janjinya atau  bersihilang-sihilang diri atau mencari-cari jalan bilik yang kencong  buat pelespaskan janji itu dengan bermacam-macam akal yang tiada lurus,  yang maksudnya supaya ia jangan membayar hutangnya itu, disitulah baru  boleh dilakukan tarik-menarik itu. Tidak boleh dilakukan lagi oleh  siapapun, melainkan jikalau yang berutang tidak hendak membayar  hutangnya, atau dari janji kejanji saja selalu hari, kilik nak lepas,  tembang hendak mengenai, maka yang berpehutang hendalah pergi mengadu  saja kepada hakim, atau kepada siapa yang boleh menolong ia buat  menerimakan piutangnya itu. Orang itulah yang akan memanggil mencarikan  orang yang engkar membayar hutangnya itu menurut jalan yang patut.
Undang-undang Luhak
Adapun yang dinamakan undang-undang luhak, yaitu seperti hadist Melayu.
Mencapak sambil kehulu, kenalah pantau dua tiga.
Dilatak di dalam cupak, batungkuih jo daun taleh.
Luhak yang berpenghulu, rantau yang beraja.
Tagaknyo indak tasundak, malenggah indak tapampeh.
Keterangan undang-undang luhak ini lebih jelas lihat kitab curai paparan adat Minangkabau pasal 91 halaman 115.
Undang-undang yang Dua Puluh
Adapun yang dinamakan undang-undang dua puluh itu ialah :
1. Undang-undang yang delapan
2. Undang-undang yang dua belas
Undang-undang yang delapan :
1. Dago dagi
2. Sumbang salah
3. Samun saka
4. Maling curi
5. Tikam bunuh
6. Tipu tepok/kincang kicuh
7. Upeh racun
8. Sia baka
Dago dagi bertanda jahat. Sumbang salah laku parangai. Samun saka  pedang merah. Maling curi teratas dinding, terluang lantai dan berkesan  jejak. Tikam bunuh darah terserak. Kincang kicuh, tipu tepok budi  marangkak. Upeh racun bersajak dan sisa memakan. Sia baka berpuntung  suluh.
Keterangan :
1. Adapun yang maksud dengan kata dago, yaitu melawan pada barang yang  tidak patut dilawan, dan yang dimaksud dengan dagi ialah : orang yang  telah melakukan perlawanan kepada yang tiada patut dilawan. Jadi dago  dagi ialah orang yang sudah melanggar dua kesalahan yaitu melakukan  perlawanan kepada yang tiada patut dilawannya.
2. Adapun yang dimaksud dengan kata sumbang ialah barang suatu  pekerjaan yang tiada patut dilakukan, atau dikerjakan dengan maksud  pekerjaan salah, yaitu orang yang melampaui larangan. Jadi sumbang salah  ialah orang yang telah melakukan dua kesalahan. Satu ialah mengerjakan  yang tidak berpatutan. Dua telah melampaui larangan. Dan lagi dalam  kata-kata sumbang tadi adalah dua takluknya.
a Sumbang yang boleh di hukum
b Sumbang yang tidak boleh di hukum.
Sumbang yang boleh dihukum ialah : segala laku perangai dan piil yang  menyalahi ia akan adat sopan santun dan piil yang menyakitkan hati  orang lain yakni, perbuatan yang memberi malu orang. Maka sumbang yang  semacam itu boleh dihukum, sesuai dengan besar kecil kesalahannya.
Sumbang yang tidak dihukum ialah : segala sumbang yang tiada merusak  atau merugikan orang lain. Yang dapat kita lakukan hanya sesat surut  berobah diperbaiki. Misanya salah meletakkan, kancing baju, yang besar  terletakkan kepada yang kecil, yang harusnya di bawah terletakkan di  atas dan sebagainya.
3. Yang dimaksud dengan samun, yaitu orang yang sengaja menghambat  orang lain pada suatu tempat dengan menggagahi orang itu dengan sebab  yang tiada patut, mungkin hanya untuk memperlihatkan gagahnya saja atau  beraninya saja. Yang dimaksud dengan Saka ialah : orang yang menghambat  orang disuatu tempat serta menganiaya yang hujutnya yang mengambil  kekayaannya. Rebut rampas, hela unjun masuk juga kepada bilangan samun  saka.
4. Adapun yang dimaksud dengan kata maling ialah : orang yang  mengambil harta benda orang lain yang terletak dalam tempat simpanan  atau dilingkungan kediaman orang itu, diambilnya itu dengan sembunyi,  diluar sepengetahuan yang empunya, siang atau malam hari. Yang dimaksud  dengan kata Curi ialah : orang yang mengambil harta benda orang lain  dengan sembunyi, diluar sepengatahuan yang empunya, yang mana barang itu  terletak diluar tempat simpanan yang empunya dan maling itu, tiadalah  takluk kepada orang lain yang memaling barang-barang atau harta benda  orang saja.
5. Adapun yang dimaksud dengan perkataan Tikam ialah : orang yang  mengamukkan senjata kepada orang lain atau binatang yang masih hidup,  sampai luka dengan tikaman itu ataupun tidak. Yang dimaksud dengan kata  Bunuh ialah : membikin mati atau mematikan orang, ataupun binatang yang  bernyawa dengan sengaja meskipun dengan barang apa juapun dilakukannya,  mematikan orang atau binatang itu ; dengan senjata tajam ataupun tidak ;  dengan barang yang keras atau pun dengan kaki tangan baik dengan tali  atau dengan air dan api atau lain. Maka semuanya itu masuk kepada  bilangan tikam bunuh jua namanya.
6. Adapun yang dimaksud dengan perkataan kicuh ialah : orang yang  melakukan akal jahat dengan jalan mengumbuk mengumbai menipu, menepuk  orang supaya mendapat suatu barang kepunyaan orang itu untuk dirinya  sendiri, baikpun pekerjaan itu dilakukannya utuk orang lain yang  dimaksudnya ; maka itu masuk kepada bilangan kicuh atau mendusta.  Demikian juga orang yang hendak berlepas diri dengan akal jahat dalam  satu hal. Yang dimaksud dengan perkataan Kincang ialah : orang yang  melakukan akal jahat dengan tipu daya muslihat yang tiada baik, yaitu  dengan akal jahat, yang maksudnya hendak menganiaya orang yang akan  dikincangnya itu atau barang orang itu, sama ada barang yang  diperkincangkan itu, untuknya atau untuk orang lain, yaitu dengan jalan  membelok-belokkan melindungkan barang orang itu, supaya barang itu  hilang atau jauh dari yang empunyanya, atau tersembunyi yang maksudnya  supaya barang orang itu jatuh kepadanya atau kepada orang lain yang  dimaksudnya. Maka dalam hal kincang kicuh (kicuh kincang) ada kesalahan  yang sebesar-besarnya dan ada pula yang sekecil-kecilnya.
7. Adapun yang dimaksud dengan perkataan Upas ialah :suatu barang yang  berbisa, yang memberi sakit kepada barang siapa yang memakannya, yang  saitnya karena termakan barang itu dengan berlama-lama. Yang di maksud  dengan perkataan Racun ialah :suatu yang berbisa, kalau termakan oleh  siapapun boleh memberi sakit dengan seketika yang memakan itu dan boleh  mematikan orang yang termakan racun itu dengan selekas-lekasnya. Jadi  Upeh racun ialah : dua macam barang yang berbisa yang kalau termakan  boleh membunuh dengan seketika yang kalau termakan boleh membunuh dengan  seketika kepada yang memakannya.
8. Adapun yang dimaksud dengan kata Sia (siar) ialah : menyunu dengan  api yang sedang menyala, disunukan atau dilekatkan pada ujung atau di  atas barang yang disia itu. Dan Bakar ialah : menyunu atau memanggang  suatu barang sampai hangus, sama ada dilakukan pembakaran itu dengan api  yang sedang menyala, ataupun belum menyala yang timbul nyalanya itu  kemudian pada barang yang di bakarnya itu ; meskipun tidak menyala,  tetapi sudah jadi.
Adapun yang dimaksud dengan perkataan:
1. Cencang (tercencang) ialah : kena senjata tubuhnya oleh yang  menangkap yaitu ada berbekas luka yang tertuduh itu pada badannya kena  senjata yang menangkap atau sebab jatuhnya, atau sebab lain yang  mengenainya waktu hendak berlepas diri sehingga berbekas pada badannya.
2. Dan yang di maksud dengan kata Teragas ialah : dapat tertangkap  pakaiannya atau barang yang sedang di pakainya dalam waktu berbuat  salah, ataupun rambutnya dapat tercabut oleh yang menangkap waktu itu,  meskipun sedikit atau lain-lain barang yang boleh jadi tanda baiti yang  terang, yang dapat pada badan yang bersalah.
3. Adapun yang di maksud dengan kata Terlecut ialah : tertuduh itu  kena lecut dengan suatu barang yang menjadikan ada bekas lecutan itu  pada tubuhnya, atau pada pakaiannya waktu berbuat salah, atau waktu  hendak berlepas diri dari tempat berbuat salah tersebut. Dan yang di  maksud dengan perkataan Terpukul ialah : tertuduh itu ada luka atau  bengkak atau baring sebab kena pukul waktu berbuat salah, atau hendak  lari dari tempat berbuat salah tersebut.
4. Adapun yang di maksud dengan perkataan Putus tali, putus tali  keterangan yang tertuduh itu yang dipakainya untuk melepaskan dirinya  dalam perkara yang dituduhkan kepadanya itu. Dia menerangkan bahwa ia  tidak ada di situ melainkan ada di suatu tempat lain. .. dan ia  menerangkan juga bahwa ia di tempat yang diterangkannya itu, waktu  berpekara yang dituduhkan kepadanya itu terjadi, ia ada berkawan (ada  saksi) berketerangan katanya. Maka setelah diperiksa keterangannya itu  yaitu nyata dustanya itu, maka itu namanya putus tali, yaitu putus tali  keterangan yang akan melepaskan dirinya dari tuduhan itu, malah yang ada  keterangan yang menyatakan kesalahannya saja.
5. Adapun yang di maksud dengan perkataan Tumbang Ciak ialah :  Tumbang artinya berbunyi deras dan Ciak artinya hiruk-pikuk. Jadi  Tumbang Ciak adalah hiruk pikuk bunyinya, yakni terpekik terpiau  tergempar orang kerena mendengar bunyi hiruk-pikuk waktu kejadian itu,  ada yang minta tolong, bersorak (maling, rampok) atau menyebut nama si  pemaling itu.
6. Adapun yang di maksud dengan perkataan Enggang lalu Atah jatuh  ialah : waktu kejadian, ada orang yang lalu ke tempat itu atau keluar  dari tempat itu. Inilah yang menyebabkan orang syak hati padanya.
7. Adapun yang di maksud dengan perkataan Berjalan Berderas-deras  ialah : sewaktu orang kemalingan itu atau kejadian itu si tertuduh itu  kelihatan oleh orang berjalan bergegas-gegas, atau lari dari tempat itu,  sebagai orang yang ketakutan, apa sebabnya ia berjalan cepat (berlari)  itu tiada diketahui orang, itulah sebabnya ia dituduh orang berbuat  kejahatan yang terjadi itu.
8. Yang di maksud dengan Pulang Pergi Berbasah-basah ialah : waktu  orang kehilangan atau kejahatan dimana orang ada melihat bahwa si  tertuduh itu keluar (datang) dari tempat itu dengan pakaian basah-basah  yang tiada berpatutan keadaanya waktu itu.
9. Adapun yang dikatakan Berjual Bermurah-murah ialah : kedapatan  oleh orang si tertuduh itu sedang menjual barang dengan harga murah,  yang mana murahnya itu tiada berpatutan, atau mendengar si tertuduh itu  menjual barang murah oleh sebab itu jatuhlah syak padanya.
10. Adapun yang Dikata Dibawa Pikek Dibawa Langau ialah : kabar-kabar  berita yang kembang dalam kampung, tak dapat tidak tentulah si anu yang  itu yang berbuat kejahatan, sebab sesudah kejadian kemalingan atau  hal-hal yang tiada baik si anu itu ada begini (begitu) kelakuannya.  Berita ini dari bisik-kebisik telah kembang dalam kampung. Inilah yang  dikatakan dibawa pikek dibawa langau.
11. Adapun yang di maksud dengan Terbayang Tertabur ialah :  terbayang, kelihatan oleh orang dari jauh atau pada tempat agak  terlindung, terbayang-bayag serupa tertuduh yang berbuat salah. Keluar  atau masuk dekat tempat kejadian itu (serupa) pakaiannya,  terbayang-bayang oleh orang. Yang di maksud dengan Tertabur Pecah ialah :  berita dalam kampung, serupa tertuduh itu benar tampak jauh oleh orang  pada tempat kejadian ataupun lalu ke tempat itu, atau karena melihat  piil perangainya atau buah tuturnya seakan-akan dia tahu dalam hal itu.
12. Adapun yang dikatakan Kecondongan Mata orang banyak ialah :  menurut sangka-sangka hati orang banyak tak dapat tidak tertuduh si anu  itu yang bersalah, yang berbuat kejadian itu. Sebab ada beberapa  tanda-tanda tentangan laku perangainya yang bersalah sejak perkara itu  terjadi dan ia sudah biasa Runcing Tanduk Bengkak Kening, selain itu ada  tanda-tanda yang menyebabkan hati orang jadi syak, bahwa si anu itulah  yang berbuat. Maka segala yang tersangkut oleh yang dua belas di atas  itu dikatakan juga kepada terdakwa, tertukik jejak mendaki, tersendorong  jejak menurun, berbau bak embacang, berjejak bak bakiak, bersurih bak  sipasin dan lain-lain.
Hukum Orang yang Salah Melanggar Undang-undang Nan Empat
Hukum orang melanggar undang-undang nan empat :
a. Salah kepada raja namanya.
b. Salah kepada penghulu namanya.
Salah kepada raja, hukumnya hukum bunuh (pancung/gantung). Adapun  yang di maksud perkataan Beremas Hidup itu ialah : orang yang bersalah  itu membayar hutang adat kesalahannya yang dihukumkan penghulu  kepadanya. Yang di maksud Tidak Beremas Mati ialah : tidak kuasa mereka  yang dihukum membayar hutang adat, tentangan kesalahan yang dihukumkan  penghulu-penghulu kepadanya maka orang itu mati, mati pula nama hukumnya  sepanjang adat, ialah dimatikan hak mereka itu sepanjang adat  (dikeluarkan dari segala adat negeri). Tidak dibawa seadat selimbago  lagi, tidak dibawa duduk sama rendah, tegak sama tinggi yakni keluar dia  dari adat.
Hukum Dibuang Sepanjang Adat
1. Buang siriah namonyo
Yakni buang yang boleh diampuni kalau sudah sampai tempo lamonyo  buangnya itu atau kalau ia suka (bisa) membayar hukumnya yang dihukum  kepadanya
2. Buang Biduak namonyo
Yaitu orang yang dibuang sekaum (dari kaumnya). Bila ia telah mau  bertobat kembali dan mau memenuhi hukuman yang telah dihukumkan  kepadanya, maka boleh pula ia diterima kembali saadat salimbago seperti  sedia kala.
3. Buang Hutang namonyo
Yaitu orang yang dibuang, sebab tidak membayar dia (bangunan) dan  orang-orang yang salah tidak mau membayar hutang adat yang dihukumkan  kepadanya sebab ia salah ngomong memaki, atau mencaci maki kepada raja  atau penghulu atau orang patut yang memegang adat dan lain-lain  seumpamanya maka orang itu boleh pula diterima kembali seadat selembaga  kalau ia telah membayar kesalahannya. Tetapi ia harus membayar kesalahan  utang baris namanya. Yaitu selain dari membayar kesalahan sebab ia  dibuang tadi, mereka itu mesti membayar pula satu kesalahan lagi sebab  ia engkar membayar hutang pertama tadi yakni sebab tidak menurut baris  balabeh, adat yang terpakai dalam nagari, hutang balabeh (baris) itu  setinggi tingginya tidak boleh lebih dari 20 mas (dua puluh rial) dan  serendah-rendahnya hingga sepaha (4 mas).
4. Buang Pulus namonyo
Yaitu orang yang dibuang, diharamkan ke kampung buat selama-lamanya atau  buat sementara waktu ia dijadikan menjadi hamba sahaja (hamba raja),  kemudian kalau dia sudah menjalani hukuman itu dan sudah dipandang baik  oleh timbangan raja, maka raja ada hak mengampuni kesalahan itu.
5. Buang Tingkarang ( Buang tembikar)
Atau buang saro namanya, yakni buang yang tidak boleh diampuni atau  diterima kembali selama-lamanya, masuk di dalam adat. Ialah tantangan  hutang yang tidak boleh dibayar, salah yang tidak boleh ditimbang dengan  emas samalah hukumnannya dengan orang yang salah kepada raja tersebut  di atas.
Pada Menyatakan Hukum dan Timbangan
Adapun hukum dan timbangan orang yang melanggar undang-undang adat itu dalam sebuah nagari adalah seperti di bawah ini:
1. Ada yang dihukum bermaaf-maaf saja, sesat surut terlangkah kembali, elok dipakai buruk dibuang.
2. Ada yang dihukum salah pagi ampun petang, salah petang ampun pagi  namanya, yaitu hukum menyembah meminta ampun kepada tempatnya bersalah,  hukum ini terpakai kepada adik salah kepada kakak, kemenakan, salah  kepada mamak, anak salah kepada ibu dan bapanya, yaitu atas orang yang  berkaib berbait yang berkaum berkeluarga ialah tentang salahnya yang  berkecil-kecil, sesat surut salah tobat namanya, elok dipakai buruk  dibuang.
3. Ada yang dihukum salah menjamu minum makan dengan sekedar apa yang  ada saja, yaitu salah anak buah kepada tuannya, kepada ninik mamaknya,  yang kecil-kecil salahnya sepanjang adat, elok dipakai buruk dibuang, di  muka ninik mamak dan orang tua-tua di situ.
4. Ada yang dihukum salah menjamu minum makan dengan memotong ayam,  serta dengan nasi kuning, atau nasi lemak dengan berdoa meminta ampun  kepada tempat ia berbuat salah, diperbuat di rumah yang salah, dipanggil  ke situ tempat ia bersalah, dan dirujukkan yang bersalah itu kepada  tempat ia bersalah, elok dipakai buruk dibuang, di muka ninik mamak dan  orang yang patut patut.
5. Ada yang dihukum menjamu minum makan dengan membawa singgang ayam  serta nasi kuning, serta membawa sirih di cerana, menjelang ke rumah  tempat ia berbuat salah, disitu berjamu-jamu minum makan dengan  bermaaf-maaf dari kesalahan itu.
6. Ada yang dihukum salah mayambah dengan menating sirih secerana  dibawa ke balai adat, dilalukan sirih itu di muka kerapatan adat  penghulu, kepada tempat ia bersalah dengan meminta maaf pula kepada  segala penghulu serta orang patut-patut yang hadir di situ.
7. Ada yang dihukum memotong kambing di rumah tangga yang bersalah  dengan menjamu minum makan, dipanggil tempat ia bersalah ke situ, serta  ninik mamak dalam kampung, dalam suku dan ninik mamak dalam nagari mana  yang patut patut serta tua-tua cerdik pandai di situ dengan mendoakan  elok dipakai buruk dibuang dengan bermaaf-maaf.
8. Ada yang dihukum jawi menjamu ninik mamak dalam suku dan ninik  mamak seisi nagari dan orang tua-tua cerdik pandai dan yang patut-patut  tahu elok dipakai buruk dibuang dengan bermaaf-maafan.
9. Ada yang dihukum memotong kerbau, menjamu ninik mamak seisi nagari  serta ditambah pula dengan mengisi adat menuang lembaga membayar hutang  baris, dijadikan di rumah tangga yang bersalah, elok dipakai buruk  dibuang dengan bermaaf-maaf.
10. Ada yang dihukum membayar DIAT (bangun) atau mengisi adat menuang  lembaga, sebab merusak adat, atau pangkat derajat orang, serta menjamu  minum makan dengan memotong kambing atau jawi, atau kerbau, menurut  patutnya timbangan kerapatan penghulu penghulu dan ada pula yang  ditambah dengan membayar hutang baris, mengisi adat menuang lembaga,  dijadikan di rumah tangga yang bersalah, ke situ dipanggil penghulu  penghulu negari serta orang tua-tua cerdik pandai dan orang patut-patut  serta berdoa dan bermaaf-maafan, elok dipakai buruak dibuang.
11. Dan lain-lain macam hukum itu, menurut yang diadatkan orang dalam sebuah –sebuah nagari.
12. Adapun hukum hukuman yang tersebut di nomor 7-8-9 dan 10 itu, ada  yang dihukumkan dirumah tangga yang bersalah dan ada pula yang  dihukumkan di medan majelis di tempat tempat yang berserikat: seperti di  gelanggang atau di balai adat dan lain-lain sebagainya.
13. Segala orang-orang yang terhukum menurut sepanjang adat tersebut  di atas, jikalau terhukum itu keras bak batu, tinggi bak langit namanya,  dengan tidak sebab-sebab yang patut dan ia tidak menaikkan bandingan  atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya itu, kepada hakim yang tinggi,  kerena menurut adat apabila hukum jatuh:
Pertama dibanding (1). Kedua diselasai ketiga diserikati. Ketiga,  diserikati (3). Atau ia ada menaikkan banding, tetapi bandingannya tidak  laku. Dalam pada itu mereka keras juga tidak mau menurut hukum yang  telah ditetapkan kepanya itu, dan telah diberi nasehat oleh  penghulu-penghulu, atau orang-orang cerdik pandai tidak juga mau  menurut, maka mereka itu dipanggil sekali lagi kepada rapat nagari, dan  rapat nagari setelah menanyainya, maukan ia menurut timbangan kerapatan  nagari itu atau tidak. Jikalau mereka itu menjawab mau, maka ditentukan  harinya oleh nagari ia melangsungkan pekerjaan menjalankan hukuman itu  dan kalau tidak mau terima juga hukuman itu, ataupun tidak mau menemui  panggilan itu, maka hari itulah dijatuhkan hukuman buang tersebut di  atas kepada orang-orang yang terhukum itu, sebagai mana yang ditetapkan  penghulu-penghulu, BUANGNYA ITU, serta diberitahukan kepada nagari (isi  nagari) dengan dikumpulkan cenang supaya segala orang tahu: Bahwa sianu  itu telah dikeluarkan dari sepanjang adat nagari itu. Tidak akan dibawa  ia seadat selembaga, duduk sama rendah tegak sama tinggi, dalam segala  hal yang bersangkut kepada adat istiada nagari itu dan lain-lain  sebagainya. Begitulah orang mengeluarkan orang dari adat adat nagari.
14. Jikalau bandingan yang dinaikan orang itu kepada hakim yang lebih  tinggi, ada laku: meski hukumannya ditambah atau dikurangi, atau  ditetapkan, ataupun dilepaskan oleh hakim yang ia membanding itu, maka  hukuman itulah pula yang wajib diturut mereka itu. Begitu pun hakim yang  pertama tadi yang dihukumnya terbanding, wajiblah hakim itu menurut dan  menguatkan pula hukuman hakim yang tempat orang itu menaikkan banding,  sebab kata adat, kalau naik banding rebah hukuman dan kalau rebah  bandiang naik hukuman. Maka jika apa-apa hukuman yang dijatuhkan hakim  tempat ia membanding itu, tidak pula mau ia memakai tempat ia membanding  itu, tidak pula mau ia memakai, sampai kepada tempat penghabisan ia  boleh menaikkan banding tiap-tiap kali itu ia keras juga, tidak mau  turut hukuman yang dijatuhkan oleh tempat ia membanding itu, karena  lebih berat, melainkan ia mau memakai hukuman yang dahulu, sebab lebih  ringan, maka itu tidak diterima lagi melainkan kalau ia tidak mau  memakai hukuman hakim yang lebih tinggi tempat membanding itu disitulah  baru boleh dijatuhkan kepada mereka itu yang paling besar kesalahan,  tentangan hukuman buang membuang itu kepada yang tidak mau menurut alur  patut itu.
15. Adapun yang berhak menjatuhkan hukuman buang membuang atau  mengeluarkan orang dari pada adat adat nagari itu. Dalam sebuah nagari  ialah kebulatan kerapatan penghulu-penghulu senagari itu. Yang satu  adatnya. Kebulatan penghulu penghulu senagari itulah saja yang berhak  menjatuhkan hukum buang membuang orang dari adat nagari itu, lain tidak.  Tentangan kerapatan adat orang satu penghulu itu atau kerapatan orang  sebuah perut, atau sebuah jurai atau sebuah payung atau sebuah suku saja  tidaklah berhak menjatuhkan hukuman mengeluarkan orang dari dalam adat  nagari itu melainkan mereka itu boleh menyatakan: Tidak membawa sehilir  semudik (sepai sedatang), seberat seringan, seutang sepiutang, selarang  sepantangan, seduduk setegak lagi karena orang-orang itu salah  merusakkan adat pergaulan (perkauman) sebab membuat malu dalam kaum baik  kaum serumah atau seperut, sejurai sepayung, sesuku atau sekampung,  yaitu sengaja merusakan adat merendahkan adat kebangsaan kaumnya itu dan  lain-lain, yang jalannya merusakkan adat berkaum dan memberikan malu  sopan, bukan bersangkut kepada perkara harta benda, hutan tanah, sawah  ladang dan lain-lain harta.
Pasal Menyatakan Hukuman Maling Curi
Hukum Orang Memaling Orang
Adapun hukuman orang memaling orang itu adalah:
1. Jikalau sudah dapat tanda baitinya orang memaling orang itu, maka  hukuman orang yang bersalah itu: Kalau yang memalingnya itu telah  menjualnya, maka lebih dahulu dihukum ia menebus orang uang dimalingnya  itu dan dipulangkan kepada ahli waris orang yang dimalingnya itu. Sudah  itu barulah mendenda penghulu penghulu dalam negeri (suku-suku) jikalau  yang dimalingnya itu orang yang baik-baik (bangsawan). Maka dendanya itu  adalah setahil sepaha, sepuluh emas-limakupang-lima  busuk-sekupang-sepihak enam kundi (6 suku). Jikalau ada emas hidup tidak  beremas mati.
2. Jikalau bukan orang baik-baik yang dimalingnya itu, maka hukumannya:
a. setelah ditebusinya orang yang dimalingnya itu maka disuruh cemuki  orang yang memalingnya itu oleh orang yang dimalingnya berturut-turut  tiga hari, atau tujuh hari lamanya, atau oleh ahli waris yang  dimalingnya itu.
b. Sudah itu barulah mendenda penghulu penghulu yang keenam suku  (kalau suku enam). Dendanya ialah: sepuluh emas-tengah tiga emas- lima  kupang- lima busuk- sekupang- sepihak-empat kundi. Jikalau ada beremas  hidup- tidak beremas mati.
Hukuman Orang Memaling Binatang Ternah Kerbau/Lembu 
Jikalau telah dapat tanda baiti orang maling ternak itu:
1. Dihukum yang memaling ternak itu, memulangkan ternak atau harga ternak yang dimalingnya itu.
2. Sudah itu barulah mendenda penghulu penghulu (penghulu kepala) atau  kepala penghulu. Dendanya itu sepuluh emas –lima busuk- sekopang-  sepiak- empat kundi.
Hukum Orang Memaling Kambing, Ayam atau Itik (Burung)
Jikalau sudah dapat tanda baiti. Maka hukumannya itu didenda  Yaitu-tengah tiga emas- Lima Kupang- Lima busuk- sekupang- sepihak empat  kundi dan tiadalah boleh dihukum mati orang itu, melainkan kalau ia  tidak beremas pembayar denda itu maka disuruh cambuki orang itu kepada  yang empunya harta yang dimalingnya itu, atau kepada hulu balang adat  dalam nagari: tujuh hari lamanya berturut-turut. Hukuman ini boleh  dijalankan saja oleh sebuah suku, tidak perlu serapat nagari.
Hukuman Orang Memaling Padi atau Lain-lain Makanan yang Mengenyangkan
Maka hukumannya itu ialah didenda saja, yaitu denda setahil-sepaha-  sepuluh emas- lima kupang- lima busuk- sekupang- sepiak- empat kundi  atau disuruh cambuki orang itu berturut-turut selama tujuh hari, kepada  yang empunya harta yang dimalingnya itu atau oleh hulu balang. Maka di  sini terpakai juga hukuman: Beremas, hidup, tidak beremas mati ialah  menilik besar kecil atau banyak harta orang itu yang dimalingnya.
Hukuman Memaling Cempedak (Nangka)
Adapun hukuman memaling nangka itu, jikalau telah dapat tanda  baitinya, maka dendanya: tengah tiga emas, lima kupang, lima busuk,  sekupang, sepiak, empat kundi. Jikalau orang itu tidak kuasa membayar  denda tersebut maka digantungkan nangka itu pada lehernya dan dibawanya  berjalan keliling nagari, tempat salahnya itu, tujuh hari  berturut-turut.
Hukuman Orang Memaling Tebu atau Pisang
Adapun hukuman orang memaling tebu atau pisang itu, jika telah dapat  tanda baitinya, maka dendanya itu ialah sekupang-empat kundi. Dan  tidaklah disiksa orang itu.
Hukuman Orang Memaling Kelapa
Adapun orang memaling kelapa itu hukumannya ialah: Jika telah dapat  tanda baitinya, dan dendanya itu ialah: Lima kupang-lima busuk,  sekupang, sepiak, empat kundi: karena kelapa adalah kehormatan segala  makanan.
Hukuman Orang Memaling Pagar atau Lahan atau Jerat
Adapun hukuman orang memaling pagar, atau alahan, atau jerat itu,  jikalau telah dapat tanda baitinya, maka dendanya: Lima kupang, lima  busuk, sekupang, sepiak, empat kundi.
Hukuman Orang Memaling Supedas atau Kunyit atau Tanaman yang Berisi dalam Tanah
Adapun hukuman orang memaling supedas atau kunyit atau tanaman yang  berisi dalam tanah, jikalau telah dapat tanda baitinya, maka dendanya:  Lima emas, Lima kupang, sepiak, empat kundi.
Hukuman Orang Memaling Sirih atau Pinang atau Buah-buahan yang Lain yang Sebangsanya
Adapun hukuman orang memaling sirih atau pinang atau buah-buahan yang  lain yang sebangsanya, jikalau telah dapat tanda baitinya, maka  dendanya: Lima busuk, Sekupang, Sepiak, Empat kundi.
Demikianlah tersebut dalam Tambo adat lama yang dipakai orang tentang  hukuman maling curi masa dahulu. Dalam pada itu, adalah pula pancung  perengnya yang tersebut masing-masing itu, yakni tinggi rendahnya, atau  bersar kecilnya hukuman tersebut, dan setinggi-tingginya ialah sebanyak  yang tersebut dalam masing-masing bagian itu.
Dan yang serendah-rendahnya tidak boleh kurang dari sekupang, Sepiak  empat kundi. Maka sekarang segala hukum hukum yang tersebut di pasal 19.  Ini sekali-kali tidak boleh dihukum lagi dalam sebuah nagari  Minangkabau ini, karena ada undang-undang baru yang diperbuat pemerintah  Belanda, buat pengganti hukuman itu, untuk penjaga keamanan dan  keselamatan negeri negeri kita di Minangkabau ini.
Perhitungan Uang Lama dan Uang  Baru
Kesatu:
Adapun pada masa dahulu, sebelum kita dijajah oleh bangsa dari Barat,  Nenek moyang kita mempergunakan emas sebagai uang (alat untuk  tukar-menukar). Emas itulah yang dijadikan uang. Sampai kini menjadi  sebutan juga. Kalau orang kaya dikatakan banyak emas, kalau orang miskin  dikatakan tidak bermas.
Begitupun kalau hukum menghukum perkara, uang jurah dinamakan Thail  emas. Dan uang yang tidak kuasa membayar denda adat, dihukumkan tidak  beremas, mati namanya, dan lain sebagai sebutan emas itu. Maka adalah  menurut perhitungan orang dahulu. Emas itu yang dikata seuang “berat  enam kundi” yaitu emas yang seperti serbuk halusnya, ditimbang denga  neraca, seberat enam buah kundi. Dengan itulah orang menentukan berat se  uang, sampai kepada berat sepiak- se emas- se paha – se tahil dan  seterusnya sampai berapa banyaknya.
Emas itu ditimbang menjadi perhitungan uang buat penukar pembeli dan  perhitungan yang sekecil kecilnya, ialah beras semiang namanya, yaitu  berat sebuah kulit padi dan berat sebuah melukut ujung berat. Diatas itu  berat sepadi dan berat seberas namanya.
Di atas itu setengah uang namanya yaitu berat tiga kundi. Begitulah  yang sekecil-kecilnya, dan kelipatannya keatas ialah: Yang setali tiga  uang, yang sekupang enam uang, yang seemas empat kupang, yang setahil  enam belas emas, yang sebusuk enam piak (sekupang) piak namanya, dan  disebut orang juga tiang belas namanya kata orang dahulu, yang sekati  dua puluh tahil, begitulah jalan perhitungan uang orang-orang masa  dahulu, hingga berlipat-lipat sampai beberapa banyaknya.
Maka pada abad kelima belas (ke-15), masuklah orang Portugis dan  orang Spanyol ke tanah kita ini, maka orang Spanyol itu membawa  perhitungan RIAL kemari, yaitu rial seperti namanya. Itulah mulanya  orang kita menyebut Rial. Yang serial itu sama dengan satu Mas.
Dan kira-kira dalam abad ke-17 masuk pula orang Inggris dan orang  Belanda ke tanah kita ini, maka orang Belanda membawa yang terbuat dari  tembaga, dua macamnya: dan orang Inggris pun membawa pula uang tembaga  yang tipis, diantaranya ada yang bergambar ayam maka uang itu dinamakan  oleh orang di sini Pitih Mipih (garih) yaitu kependekan dari pada  penyebut pitih Anggarih (Inggris) dan pitih yang dibawa oleh Belanda  dinamakan orang pitih sirah, maka kedua macam uang itu disebutkan jugan  kepeng namanya: sebab terbuat berkeping keping.
Adapun pitih sirah itu bagi Belanda bernama VEREENICE DE OoST  INDISCHE COMPAGNIE (VOC). Maka semenjak masuknya pitih sirah dan pitih  garih itu, maka perhitungan uang itu yaitu:
a. Beruang enam
b. Beruang delapan
c. Beruang sepuluh
Adapun yang disebut beruang enam  itu adalah= 6 pitih sirah 3 pitih segadang = 24 pitih garih.
Adapun yang disebut beruang delapan itu adalah= 8 pitih sirah 4 pitih segadang = 32 pitih segarih.
Adapun yang disebut beruang puluh itu adalah= 10 pitih sirah 5 pitih segadang = 40 pitih segarih.
Kemudian setelah beberapa lama, maka orang Belanda membawa lagi satu  macam uang tembaga yang bernama cent dan benggol dan rimis. Maka uang  cent dan benggol itu kalau dibawa kepada perhitungan uang yang tiga  macam tersebut, adalah seperti di bawah ini perhitungannya:
Yang seuang enam= 5 uang cent = 2 benggol = 10 rimis
Yang seuang lapan= 5 uang cent + 2 keping sirah atau 8 garis = 2 benggol + keping sirah atau + 8 garis
Yang seuang puluh = 71/2   cent + i keping sirah atau + 4 garih = 3 benggol + 1 keping sirah atau 4 garih
Maka semenjak datang uang cent dan benggol itu, pitih sirah dan pitih  garih tadi sudah bernama pitih lama namanya. Ialah sudah ada tukarannya  yang baharu, yaitu cent dan benggol rimih tersebut. Adapun ketiga macam  uang tersebut itu kalau dijadikan – kupang- emas (rial) dan paha atau  kati, maka yang setalinya – yang sekupangnya – yang se emasnya, yang  sepahanya ataupun sekatinya, ialah menurut kelipatan dari masing-masing  uang itu (yang tiga macam itu)
Yang setali uang enam = tiga kali seuang enam, yaitu 18 pitih sirah
Yang setali uang lapan = tiga kali seuang lapan yaitu 24 pitih sirah
Yang setali uang puluh = tiga kali seuang puluh yaitu 30 pitih sirah
Yang setali uang garih = tiga kali seuang garih yaitu 18 pitih garih.
Itulah yang dikatakan setali tiga uang, yakni sama-sama tiga uang,  tetapi perhitungannya tiadalah sama, melainkan berlainan. Sebagaimana  tersebut di atas. Begitulah kelipatan masing-masing uang itu ialah  menurut kelipatan masing-masing (bilangan) uang itu pula, kalau dibawa  kepada kupang, emas, paha, tahil, kati, dan seterusnya sampai beberapa  banyak
Kedua:
Adapun yang dikatakan sebusuk, atau tiang belah tersebut di atas tadi,  kalau dibawa kepada perhitungan uang baru sekarang, ialah sama dengan 60  cent banyaknya/
Ketiga:
yang sepihak, ialah 12 pitih sirah = 10 cent = 48 garih harganya,  perhitungan itu tidak berselisih, melainkan sama buat se-Alam  Minangkabau
Keempat:
Kalau perhitungan uang lama  itu dibawa kepada uang perak, boleh dipakai penimbang emas yaitu seperti di bawah ini:
Berat sebuah uang mimik, ialah setengah emas, atau 12 kundi
Berat sebuah uang tali  ialah kira-kira se-emas empat buncis, atau 28 kundi
Berat sebuah uang suku, tetap dua dan berat sebuah rupiah tetap empat  emas. Itulah uang perak yang dipakai orang penimbang emas di  Minangkabau.
Kelima:
Yang dikatakan sepating setali banyak, ialah setali banjak,- ialah tiga  uang emas = 18 keping sirah, yaitu kelipatan dari dua kali tengah dua  uang enam (dua kali 9 pitih sirah), artinya sekali lipat: begitulah tali  banjak. Sekali lipat pula kiri kanan, yang satu tali bajak itu,  demikianlah perhitungan uang lama dan uang baru di masa itu.
Keenam:
Mulai Indonesia merdeka uang itu berubah lagi: yaitu: 1 cent, 5 cent, 10  cent, 25 cent (satu tali), 50 cent, 100 cent (satu rupiah). 
 
- Follow Us on Twitter!
- "Join Us on Facebook!
- RSS
Contact