Jumat, 20 Januari 2012 0 komentar

Pro Dan Kontra SOPA / PIPA Serta Sekutu Dan Penentangnya

PlanetBlog - Komunitas Blog Indonesia 
“We need to kill the bill - PIPA in the Senate and SOPA in the House - to protect our rights to free speech, privacy, and prosperity.” 
 


Singkat cerita, SOPA dan PIPA itu salah salah satu RUU amrik yang berencana untuk memberikan hak cipta dan hak untuk menindak langsung orang / situs yang terduga melanggar hak cipta. contoh: video lipsing di youtube,  jualan cd film / games , Upload  rekaman konser ke youtube sharing software di mediafire , 4shared  dsb .

Kalo pihak yang terlibat (misalnya manajemen band yang kita rekam saat konser) mendukung SOPA, bisa saja manajemen tersebut memblokir situs youtube dan memenjarakan uploader video konser itu tanpa melalui proses meja hijau kalo kaya gitu, udah pasti situs youtube, atau situs media sosial - entertainment bakal kena blokir semua. secara hampir semua site entertainment di internet bermodalkan piracy (pembajakan)  



Yang baca pasti bertanya - tanya, apa sih SOPA / PIPA itu ?  

SOPA(Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protec IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS bernama Patrick Leahy . gambar disamping .

Dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya.
Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.
 
  Ini nih orang yg ngerusuh PATRICK LEAHY  
 

Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ? 

Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.

 Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google, Yahoo  atau yang lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal.

Sooooo , jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Lagu download gratis' misal, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali - kali mencarinya.

Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta.

Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. RUU ini juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.

Contoh Kasus: Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan.

Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta.



Apa dampaknya bila undang-undang tersebut disahkan? 


Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak.


Mozilla sepanjang Desember lalu selalu menayangkan kalimat yang berbunyi "Kongres berusaha menyensor internet. Bantu Mozilla untuk memperjuangkan internet yang bebas dan terbuka. Bergabunglah sekarang!".   
 
Saat kalimat itu di-klik, pesan itu membawa ke tautan penjelasan apa itu SOPA dan PIPA.Sedangkan dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.
Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini.
Dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain: Banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik termasuk blog saya ini -_- . 
Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube, rapid share, Twitter, Flickr, dll akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat. Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA. 
Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?
Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain.
TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan. 
Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut. 
Apa saja kendala yang dihadapi para penentang RUU SOPA dan PIPA ini ? 
Pada Desember 2011 lalu, koalisi anti-SOPA memasang iklan satu halaman penuh di hampir semua media massa nasional. Tak tanggung-tanggung, Google bahkan menyewa 15 firma pelobi untuk menghadang paket RUU itu agar tidak sampai disahkan. Namun, musuh yang dihadapi anti-SOPA itu tidak enteng, mereka lawan sekaliber. Maklum industri musik, film dan kamar dagang Amerika berada dibalik RUU tersebut. Salah satunya Asosiasi Distributor Film Amerika (MPPAA) organisasi yang membawahi nama beken seperti Universal Pictures, Sony, Warner Bros dan 20th Century Fox. MPPA selama ini dikenal getol menarget situs luar agar tak bisa diakses warga AS dan dipandang sebagai pihak selalu kalah bila berhadapan pembajak asing.
Hampir semua media massa mengecam dan mengkritik RUU itu dalam editorialnya, seperti TechDirt. Tak ketinggalan situs-situs teknologi juga ikut menyuarakan tentangan keras. Gerakan anti-SOPA memang kuat, tapi mereka di luar Kongres. Sedangkan dalam Kongres dukungan terhadap paket yang terdiri dari dua RUU itu juga sangat serius. Pertempuran dua kubu pro dan anti RUU bisa jadi dimenangkan kubu yang pro (karena didukung pemodal raksasa). 
Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?

Meskipun kondisi terburuk sudah Anda baca pada poin 5 di atas, Tetaplah Optimis dan Semangat, kawan. Bila Anda masih menginginkan kebebasan , Anda PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat.


Silakan SAAT INI juga menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut:

http://americancensorship.org

Caranya: isi email dibawah tulisan “NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT” lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.

... atau ...

http://www.avaaz.org/en/save_the_internet/
Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.
INI BUKAN JOKE BELAKA 

Ini DAFTAR YANG MENDUKUNG RUU SAMPAH INI 
  1. 60 Plus Association 
  2. ABC 
  3. Alliance for Safe Online Pharmacies (ASOP) 
  4. American Bankers Association (ABA) 
  5. American Federation of Musicians (AFM) 
  6. American Federation of Television and Radio Artists (AFTRA) 
  7. American Society of Composers, Authors and Publishers (ASCAP) 
  8. Americans for Tax Reform 
  9. Artists and Allied Crafts of the United States 
  10. Association of American Publishers (AAP) 
  11. Association of State Criminal Investigative Agencies 
  12. Association of Talent Agents (ATA) 
  13. Beachbody, LLC 
  14. BMI 
  15. BMG Chrysalis 
  16. Building and Construction Trades Department 
  17. Capitol Records Nashville 
  18. CBS 
  19. Cengage Learning 
  20. Christian Music Trade Association 
  21. Church Music Publishers’ Association 
  22. Coalition Against Online Video Piracy (CAOVP) 
  23. Comcast/NBCUniversal 
  24. Concerned Women for America (CWA) 
  25. Congressional Fire Services Institute 
  26. Copyhype 
  27. Copyright Alliance 
  28. Coty, Inc. 
  29. Council of Better Business Bureaus (CBBB) 
  30. Council of State Governments 
  31. Country Music Association 
  32. Country Music Television 
  33. Creative America 
  34. Deluxe 
  35. Directors Guild of America (DGA) 
  36. Disney Publishing Worldwide, Inc. 
  37. Elsevier 
  38. EMI Christian Music Group 
  39. EMI Music Publishing 
  40. Entertainment Software Association (ESA) 
  41. ESPN 
  42. Estée Lauder Companies 
  43. Fraternal Order of Police (FOP) 
  44. Gospel Music Association 
  45. Graphic Artists Guild 
  46. Hachette Book Group 
  47. HarperCollins Publishers Worldwide, Inc. 
  48. Hyperion 
  49. Independent Film & Television Alliance (IFTA) 
  50. International Alliance of Theatrical and Stage Employees (IATSE) 
  51. International AntiCounterfeiting Coalition (IACC) 
  52. International Brotherhood of Electrical Workers (IBEW) 
  53. International Brotherhood of Teamsters (IBT) 
  54. International Trademark Association (INTA) 
  55. International Union of Police Associations 
  56. L’Oreal 
  57. Lost Highway Records 
  58. Macmillan 
  59. Major County Sheriffs 
  60. Major League Baseball 
  61. Majority City Chiefs 
  62. Marvel Entertainment, LLC 
  63. MasterCard Worldwide 
  64. MCA Records 
  65. McGraw-Hill Education 
  66. Mercury Nashville 
  67. Minor League Baseball (MiLB) 
  68. Minority Media & Telecom Council (MMTC) 
  69. Motion Picture Association of America (MPAA) 
  70. Moving Picture Technicians 
  71. MPA – The Association of Magazine Media 
  72. National Association of Manufacturers (NAM) 
  73. National Association of Prosecutor Coordinators 
  74. National Association of State Chief Information Officers 
  75. National Cable & Telecommunications Association (NCTA) 
  76. National Center for Victims of Crime 
  77. National Crime Justice Association 
  78. National District Attorneys Association 
  79. National Domestic Preparedness Coalition 
  80. National Football League 
  81. National Governors Association, Economic Development and Commerce Committee 
  82. National League of Cities 
  83. National Narcotics Offers’ Associations’ Coalition 
  84. National Sheriffs’ Association (NSA) 
  85. National Songwriters Association 
  86. National Troopers Coalition 
  87. News Corporation 
  88. Pearson Education 
  89. Penguin Group (USA), Inc. 
  90. Pharmaceutical Research and Manufacturers of America (PhRMA) 
  91. Pfizer, Inc. 
  92. Provident Music Group 
  93. Random House 
  94. Raulet Property Partners 
  95. Republic Nashville 
  96. Revlon 
  97. Scholastic, Inc. 
  98. Screen Actors Guild (SAG) 
  99. Showdog Universal Music 
  100. Sony/ATV Music Publishing 
  101. Sony Music Entertainment 
  102. Sony Music Nashville 
  103. State International Development Organization (SIDO) 
  104. The National Association of Theatre Owners (NATO) 
  105. The Perseus Books Groups 
  106. The United States Conference of Mayors 
  107. Tiffany & Co. 
  108. Time Warner 
  109. True Religion Brand Jeans 
  110. Ultimate Fighting Championship (UFC) 
  111. UMG Publishing Group Nashville 
  112. United States Chamber of Commerce 
  113. United States Olympic Committee 
  114. United States Tennis Association 
  115. Universal Music 
  116. Universal Music Publishing Group 
  117. Viacom 
  118. Visa Inc. 
  119. W.W. Norton & Company 
  120. Wallace Bajjali Development Partners, L.P. 
  121. Warner Music Group 
  122. Warner Music Nashville 
  123. Wolters Kluewer Health 
  124. Word Entertainment

DAN PARA PASUKAN PERUSAHAAN PENENTANG KEBIJAKAN RUU SAMPAH INI 

  1. 9GAG
  2. 4chan 
  3. AOL 
  4. Boing Boing 
  5. CloudFlare 
  6. Craigslist 
  7. Creative Commons 
  8. Daily Kos 
  9. Disqus 
  10. Doxie Lovers Club 
  11. eBay 
  12. Embedly 
  13. ESET 
  14. Etsy 
  15. Facebook 
  16. Free Press 
  17. Foursquare 
  18. Github 
  19. Google 
  20. Good Old Games 
  21. Grooveshark 
  22. Hostgator 
  23. Hype Machine 
  24. ICanHasCheezburger 
  25. Kickstarter 
  26. Kaspersky 
  27. LinkedIn 
  28. Linode 
  29. MediaTemple 
  30. Mozilla 
  31. MoveOn 
  32. MetaFilter 
  33. Namecheap 
  34. OpenDNS 
  35. O’Reilly Radar 
  36. paypai 
  37. Petzel 
  38. Quora 
  39. Rage Maker 
  40. Red 5 
  41. Reddit 
  42. Scribd 
  43. StackExchange (Stack Overflow) 
  44. Square 
  45. Techdirt 
  46. The Huffington Post 
  47. Torrentfreak 
  48. Tumblr 
  49. Tucows 
  50. Twitter 
  51. Twitpic 
  52. TechCrunch 
  53. Wikipedia 
  54. Yahoo! 
  55. YCombinator 
  56. Zynga

Sementara yang ada dibawah ini adalah sedikit perusahaan yang pada awalnya mendukung RUU SOPA/PIPA, tetapi kemudian mereka menarik dukungannya dan akhirnya menjadi penentang RUU SOPA/PIPA
  1. Business Software Alliance (Incl. Apple, Microsoft, Adobe Systems, Intel & more) 
  2. Electronic Arts ( perusahaan game langganan gue )
  3. Sony Electronics 
  4. Nintendo 
  5. GoDaddy


Rabu, 11 Januari 2012 0 komentar

Rekor Dunia Yang Di Pegang Indonesia

PlanetBlog - Komunitas Blog Indonesia 
Walau masih banyak kekurangan yang dimiliki oleh Indonesia, tapi negara kita tercinta ini masih memegang beberapa rekor yang menempatkan kita di posisi 1. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :

Negara Kepulauan Terbesar

 Sampai sekarang Indonesia masih menjadi negara kepulauan terbesar di dunia. Tentunya ini akan terus dipegang oleh Indonesia sebelum pulau2 Indonesia tenggelam oleh gempa dan pemanasan global  


 Garis Pantai Terpanjang di Dunia


Indonesia tercatat sebagai negara dengan garis pantai terpanjang di dunia. Indonesia memiliki sekitar 81.000 Km garis pantai. 


 Negara Maritim Terbesar


 Indonesia memiliki perairan seluas 93 ribu km2. Indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia mendapat pengakuan dunia yang tertuang dalam UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea) yang diratifikasi oleh negara-negara sedunia. 


 Negara terbanyak peraih Piala Thomas


 Piala Thomas merupakan kejuaraan beregu bulutangkis putra. biasanya berbarengan dengan Piala Uber. Indonesia tercatat sebagai yang paling sering juara yaitu sebanyak 13 kali. Disusul China sebanyak 8 kali dan Malaysia sebanyak 5 kali. Hanya tiga negara diatas yang mampu meraih piala Thomas


Pulau Terpadat di Dunia

 
Pulau jawa merupakan pulau yang tercatat dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Gimana gak padat pulau jawa menjadi pusat pemerintahan, bisnis, industri, pertanian dll. Seharusnya pemerintah Indonesia mencari solusi untuk melakukan pemerataan pembangunan
Gw kalau udah lulus kuliah kayaknya juga bakal merantau ke pulau jawa dan menambah kepadatan penduduk di sana


Negara dengan Hutan Bakau Terbesar

 
Indonesia saat ini tercatat sebagai negara dengan hutan bakau terbesar di dunia. tapi sepertinya rekor ini tidak akan bertahan lama


Negara Perusak hutan Terbesar di Dunia

 
Indonesia sudah tercatat dalam guinness book world records sebagai negara perusak hutan terbesar di dunia. Bahkan SBY pernah mendapat piala dunia penghancur hutan dari green peace
  


Negara terkorup di Asia Pasifik


Pemerintahan SBY yang digadang-gadang bakal membarantas korupsi di Indonesia ternyata hanya isapan jempol belaka. Buktinya Indonesia masih sukses menjadi negara terkorup di Asia Pasifik. Bahkan thailand pun lewat oleh kita

 Kota dengan Mall Terbanyak


 Jakarta yang merupakan kota terbesar di Indonesia juga memiliki mall terbanyak di dunia. Jakarta memiliki sekitar 130 mall. Padahal kota-kota lain juga ngiler pengen punya mall yang banyak

 
;